Tinjau Lokasi Galian C tak Berizin di Desa Simalagi, DPRD Madina Akan Keluarkan Rekomendasi ke Pemerintah dan APH

Maraknya penambangan galian C tak berizin di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot kabupaten Mandailing Natal dan telah menimbulkan keresahan bagi Masyarakat menjadi perhatian DPRD Madina.

topmetro.news – Maraknya penambangan galian C tak berizin di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal dan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat menjadi perhatian DPRD Madina.

Dan bentuk perhatian itu ditunjukkan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan penambangan galian C tidak beriizin di Gedung DPRD Madina, Senin (20/2/2023).

Kemudian, usai menggelar RDP dengan OPD terkait, DPRD Madina dari lintas komisi langsung melakukan tinjauan lokasi penambangan galian C yang kuat dugaan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah tersebut.

Saat peninjauan lapangan, ternyata memang ada temuan aktivitas penambangan galian C yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Salah seorang anggota DPRD Madina dari Partai Demokrat, Dodi Martua Tanjung SPdI, kepada media mengaku, pelaksanaan tinjauan lapangan itu berbekalkan keluhan masyarakat terkait penambangan galian C tersebut. Apalagi kuat dugaan, galian C itu ilegal.

“Setelah melakukan RDP dengan OPD terkait, kita langsung adakan peninjauan lapangan. Dan ditemukan fakta telah terjadi kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas penambangan galian C,” ujarnya.

Rekomendasi

Maka dari itu imbuh politisi berlambang mercy ini, hasil dari peninjauan lapangan itu, DPRD dari lintas komisi akan segera mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan penambangan galian C di Kecamatan Huta Bargot. Dan tujuan rekomendasi adalah Bupati Madina dan Polres Madina selaku penegak hukum.

“Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Madina dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah daerah dan kepolisian terkait ini. Akan tetapi, untuk menjaga kekondusifan, sementara kita berharap pemerintah daerah segera melakukan penertiban penambangan tanpa izin ini dulu,” tegasnya

Sementara itu anggota dewan lainnya, Bahri Efendi Hasibuan mengatakan, perlu kiranya Pemkab Madina sesegera mungkin untuk memanggil pengusaha pertambangan galian C tersebut.

“Pemerintah daerah kita minta agar segera memanggil pengusaha tambang galian C ini, guna dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan penambangan galian C ilegal itu,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment